Pelantikan Bupati Bateng, Belitung dan Basel Ditunda

JAKARTA, TIMELINES.IDPelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.

Demikian dikatakan Mendagri, Tito Karnavian pada konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, putusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Dia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.

Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

Baca Juga  Langkah Hijau PT Timah, Pengelolaan Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

“Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.