Jika terbentuknya pansus akan melakukan eksaminasi perhitungan pembanding dari total luas yang ditetapkan Bambang Hero agar jadi perbandingan yang lahir dari produk pansus sehingga kegaduhan ini bisa terjawab dan terselesaikan.

“Dengan begitu apakah bicara kerugian negara atas kerusakan lingkungan ini adalah aktual lost atau potensial lost, karena menurut kami yang dilakukan Bambang Hero masih potensial lost,” ujarnya.

Menurut Andi berdasarkan perhitungannya bersama tim investasi dari total atas dakwaan bahwa PT Timah melahirkan 40 ribu metrik ton timah balok per tahun, yang jika dikali 8 tahun maka ada 320r ribu matriks ton. Jika dibagi setengah laut dan setengah darat ada 160 ribu matriks ton.

Baca Juga  Didit: Pansus DPRD Babel Sedang Berjuang agar Penambangan di Beriga Dibatalkan

Dan berdasarkan dakwaan jaksa tergadap 5 smelter kurag lebih 68 ribu matriks ton jadi total 226 ribu matriks ton. Dari ini jika bicara konversi kedalaman atau lubang 172 juta meter kubik atas tanah galian dan jika dikubikasi ke hektar 9.720 hektar bukan 173.363 hektar kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.

Oleh karena itu pihaknya berharap hukum berjalan pada realnya, karena jika PT Timah saat membuat perjanjian dengan pihak smelter pasti ada legal opinion, seharusnya ada peran datun karena BUMN dan bagaimana pertanggungjawaban datun.

“Jika memang konteksnya rugi seharusnya putuskan, namun kalau ada konflik keperdataan atau kerugian negara bukan secsra perdata maka ini bicara pertambangan bukan Undnag-undang korupsi tapi UU minerba dan lingkungan.”

Baca Juga  Bejat! Buruh Harian di Pangkalpinang Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Keguguran

“Kita suarakan ini agar mata netizen terbuka dan Bapak Presiden mengetahui bahwa perhitungan dari Bambang Hero itu salah. Jika memang ada kerugian Rp271 triliun kembalikan ke Babel karena kita tidak memihak koruptor dan koruptor harus dibumi hanguskan. Kita harap hukum berjalan pada realnya,” tutup Andi.**