Sampah di TPA Airbelo Capai 6.480 Ton per Tahun
Dia menjelaskan, untuk kecamatan lain seperti Simpangteritip, Kelapa, Jebus, Parittiga, dan Tempilang belum punya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang memadai. Oleh karena itu, DLH akan segera menyiapkan TPS ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan kecamatan lainnya untuk menyiapkan lahan minimal 3 hektare. Agar kita bisa mengelola sampah dari tingkat rumah tangga, desa, hingga kecamatan,” tambah Ferry Ardami.
Ia menambahkan, saat ini dibeberapa desa ada Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan TPS di Kecamatan Kelapa. Namun, sistem pengelolaannya masih harus diperbaiki agar tidak hanya mengandalkan sistem angkut buang.
“Karena hal ini hanya menyebabkan pencemaran lingkungan. Kami imbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. agar tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.
