“Kami menghormati proses hukum, kawan-kawan kemarin Jumat juga disuruh hadir ke Kejari Bangka Tengah, yang mana ini memang konsekuensi dan kita harus bekerja sesuai aturan yang ada,” ujar Ari Yanuar, Sabtu (1/2/2024).

“Kalau diminta keterangan, tentu harus kita hormati, harus hadir, jangan sampaj tidak,” sambungnya.

Ari Yanuar menerangkan pada Jumat, (31/1/2024) kemarin, dirinya sudah dipanggil oleh pihak Inspektorat.

“Insyaallah, Senin ini juga hadir ke Kejari Bangka Tengah, kalau pemanggilan sekitar jam 9 pagi,” tuturnya.

“Inspektorat minta agar saya buat surat permintaan audit dan saya ajukan, kami akan jalani pemeriksaan ini, agar semua transparan dan jelas,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut melibatkan pasangan suami istri yang berkerja di Pemkab Bangka Tengah.

Baca Juga  DPRD Bateng Ketuk Palu Propemperda 2026, Fokus Atur Pilkades dan Penguatan UMKM

Bahkan dalam kasus ini, ditemukan juga bukti berupa dokumen transfer sejumlah uang terkait PKS Tahura Bukit Mangkol dari rekening provider XL ke rekening pribadi sebesar Rp581,5 juta dalam sekali bayar.