Ia mengatakan, barang haram tersebut disimpan di bawah tempat tidur. Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan ini mengaku telah mengedarkan sabu sejak 17 Januari 2025 di wilayah Kota Pangkalpinang. Atas perintah seorang bandar narkotika bernama Pablo.

“Saat ini bandar itu kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Nah untuk pasangan ini, mereka menerima bayaran Rp 500 ribu per 5 gram sabu yang berhasil terjual. Mereka memang tinggal serumah, tapi bukan pasangan suami istri,” tambah AKP Raden Hasir.

Meski tinggal dan saat ditangkap pada satu rumah kontrakan yang sama, sejoli ini memang berencana hendak menikah. Namun, belum sempat niat baik sampai, jeratan hukum yang berat justru menanti. Dan kini keduanya telah diamankan ke Polresta Pangkalpinang.

Baca Juga  Eks PNS di Bangka Barat Ditangkap Tim Hantu, Diduga Edar 17,47 Gram Sabu

“Sudah kita amankan di mako untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan narkotika tak mengenal status sosial maupun impian pribadi. Satu keputusan salah bisa mengubah masa depan dalam sekejap,” jelasnya.