Edar Sabu, Sejoli di Pangkalpinang Batal Nikah

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dua sejoli di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi, Minggu (2/2/2025) dini hari. Pasalnya, keduanya diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika sabu-sabu.

Ialah Impian Yesiolana alias Yesi (27) dan Septia Parmanto alias Cecep (31). Keduanya diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duku II, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 35 paket kecil sabu.

Dengan total berat bruto 9,01 gram dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut. Demikian dikatakan Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Minggu (2/2/2025) sore.

“Pelaku diamankan sekira pukul 03.00 Wib. Penangkapan ini bermula dari pengembangan TO yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu. Saat digerebek, Yesi dan Cecep kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang dibungkus kain putih,” ungkap Raden.