Oleh: Heri Suheri., CIJ., CPW., CA-HNR., CFLS

Rencana pemberian izin tambang kepada kampus telah menimbulkan kontroversi, karena dinilai tidak sejalan dengan misi pendidikan. Rencana pemberian izin tersebut  merupakan langkah yang kontroversial dan dapat dianggap kontraproduktif terhadap tugas utama kampus sebagai lembaga pendidikan.

Persoalan ini menjadi sorotan setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi usulan inisiatif. Salah satu pasal dalam RUU tersebut mengatur pemberian izin tambang secara prioritas kepada perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan keagamaan. (https://www.dmr.or.id 26/1/2025).

Tugas perguruan tinggi sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga tugas ini disebut (Tridharma Perguruan Tinggi), yang merupakan konsep penting, dan menjadi pedoman dasar perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi dan tujuannya.

Adapun beberapa kampus mempunyai jurusan teknik pertambangan, bukan berarti kampusnya yang kelola pertambangan, tapi industri pertambangan bisa melibatkan  lulusan atau para pakar (ekspert-nya). Ini entitas yang berbeda antara bisnis dan perguruan tinggi.

Kampus harus tetap diletakkan untuk menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Rencana untuk terlibat dalam aktivitas tambang dapat menyita perhatian sumber daya dan energi kampus yang seharusnya difokuskan pada riset dan pengajaran.

Karena keterlibatan kampus secara langsung dalam mengelola industri tambang bisa mengaburkan nilai-nilai etika yang seharusnya dipegang oleh institusi pendidikan. Terutama jika aktivitas tambang tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.