“Tujuan utama terkait kerjasama dan kemitraan pengelolaan pertambangan ini adalah kita berharap agar pelaksanaan nya dapat sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari terjadinya penambangan ilegal,” ujar Teguh.

“Peran kejaksaan di sini akan memberikan kepastian hukum dan pengamanan serta adanya pertanggung jawaban lingkungan nantinya pasca pertambangan melalui kemitraan sehingga kita dapat menghindari kerugian bagi negara seperti praktek sebelumnya,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyambut baik dengan adanya rencana kerja sama dan kemitraan tata kelola penambangan komoditas timah ini.

“Kita selaku pemerintah daerah menyambut baik rencana tata kelola ini. Kita tidak bisa pungkiri bahwa pertambangan masih menjadi komoditas yang penting dalam pergerakan ekonomi masyarakat kita,” ujar Algafry.

Baca Juga  Pemkab Babar Studi Banding Soal Pajak dan Retribusi ke Bateng, Ridwan: Izin untuk Meniru

Dengan tata kelola yang melibatkan kemitraan dengan masyarakat, Algafry menilai dapat memberikan dampak kesejahteraan yang signifikan bagi masyarakat.

“Dengan adanya regulasi terkait tata kelola ini artinya PT. Timah membuka ruang untuk melibatkan masyarakat, kita berharap ini segera disusun dan diterapkan tata kelolanya sesuai aturan dan kita di Kabupaten akan melakukan kajian yang selektif untuk memilih kelompok masyarakat yang berbadan hukum agar mampu menjadi mitra yang dapat mengelola pertambangan nantinya,” terang Algafry.

Algafry juga berharap perbaikan tata kelola pertambangan melalui kerja sama dan kemitraan ini dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan yang merata di setiap daerah yang ada di Bangka Belitung.