Kontrak Kembali 257 Tenaga Honorer yang Dirumahkan, Pemkab Babar Dinilai Langgar Aturan
Kontrak Kembali 257 Tenaga Honorer yang Dirumahkan, Pemkab Babar Dinilai Langgar Aturan
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang masyarakat di Bang Barat, Ali Dadang, menyoroti pemerintah kabupaten yang kembali memanggil 257 tenaga honorer untuk bekerja seperti sedia kala. Padahal, sejak awal tahun 2025 ini, ratusan tenaga honorer itu sempat dirumahkan.
Namun, pada pekan keempat di bulan Januari 2025 kemarin, ratusan orang tadi kembali mendapat kontrak kerja. Padahal, terhitung Januari 2025, pemerintah kabupaten sudah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer karena melanggar undang-undang.
“Kalau masih ada pemerintah daerah yang memperpanjang kontrak pegawai Non ASN atau PHL dan Honorer. Maka dengan sengaja telah melanggar Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Ali, Senin (3/2/2025) pagi.
Hal ini juga tertuang di dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Serta Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022. Secara aturan, tenaga honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun tak bisa jadi PPPK.
“Jadi secara aturan, tenaga honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun tidak bisa untuk diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Karena belum memenuhi persyaratan masa kerja yang ditetapkan,” beber Ali.
“Dan juga ruang untuk anggaran gaji honorer pun tidak diatur dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025. Yang membahas penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur,” katanya.
Sementara itu, Darius, warga Babar lain juga menyoroti hal yang sama. Ia bilang, akan ada beberapa dampak hukum jika instansi pemerintah tetap memperpanjang kontrak tenaga Honorer dan PHL tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Terutama terkait transisi ke PPPK.