Maka, pertama, instansi dapat dikenakan sanksi administratif, atau evaluasi dari pemerintah pusat. Kedua, anggaran yang digunakan untuk membayar tenaga honorer bisa dianggap tidak sah. Karena melanggar aturan yang berlaku.

“Lalu pejabat yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi, termasuk teguran, penurunan pangkat. Atau mutasi karena melakukan pelanggaran administrasi kepegawaian,” ungkap dia.

Lebih jauh, jika perpanjangan kontrak honorer dilakukan oleh instansi di pemerintahan tanpa dasar hukum yang jelas, tentu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketika mereka melakukan audit anggaran Tahun 2025 ini.

“Dan juga tidak menutup kemungkinan APH baik Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terhadap penggunaan anggaran yang telah jelas berpotensi merugikan daerah maupun negara,” terangnya.

Baca Juga  Dinas PUPR Babar Upayakan Anggaran Lanjutan Pembangunan Jalan Dusun Tegak di ABT 2024

Terakhir, apabila praktik ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan ditemukan adanya indikasi korupsi. Maka pejabat yang bertanggungjawab dalam perpanjangan kontrak Honorer dan PHL ini bisa dikenai sanksi Pidana sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Tentu pejabat yang bertanggungjawab dalam perpanjangan kontrak Honorer dan PHL ini bisa dikenai sanksi Pidana sesuai UU Tipikor. Atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Darius.

Timelines.id masih berupaya meminta konfirmasi pejabat berwenang sebagai perimbangan berita.