“Jam 10 tadi pagi, anggota Satreskrim menerima informasi keberadan pelaku pencurian dan langsung bergerak ke TKP. Pelaku berhasil ditangkap,” jelas Budi, Selasa (4/2/2025) sore.

Berdasarkan pengakuan AR, blok mesin tersebut dicuri usai dirinya menanyakan keberadaan suami pelapor.

“Saat itu dijawab pelapor suaminya tidak ada. Pelakul lalu masuk ke dalam bengkel dan mengambil blok mesin tersebut. Mereka ini kenal dan bertetangga,” tambah Budi.

Kasi Humas menyebut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“AR dijerat pidana pasal 362 KUHPidana. Pelaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi,” tutup Budi.