“Kami telah memberikan kesempatan kepada para penambang untuk membongkar peralatan mereka secara mandiri. Penertiban yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kawasan benar-benar steril dan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal,” jelasnya.

Selain aspek legalitas, IPTU Erwin juga menyoroti faktor keselamatan, mengingat di lokasi tersebut terdapat dua menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung tanpa pengawasan berisiko terhadap keselamatan masyarakat serta dapat berdampak pada stabilitas sektor kelistrikan dan ekonomi.

“Dengan adanya infrastruktur vital seperti menara SUTET di kawasan ini, keberlanjutan penambangan ilegal bisa membawa risiko besar, baik terhadap keselamatan manusia maupun kestabilan sistem kelistrikan,” ungkapnya.

Baca Juga  Bangka Tengah Pertahankan Predikat Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025

Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan memastikan bahwa kawasan ini tetap steril dari aktivitas pertambangan ilegal hingga seluruh proses perizinan selesai.

“Kami akan terus mengawal, agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan ini. Setelah semua perizinan selesai, kami yakin PT Timah akan melibatkan masyarakat dalam proses penambangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.