Kemudian, ED (41) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Selatan. Untuk total harga dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 271,03 gram itu ditaksirkan mencapai Rp 230.350.000.

“Para tersangka menggunakan modus baru dalam mengedarkan narkoba untuk mengelabui polisi. Cara mengedar mereka, narkoba disimpan di suatu tempat lalu difoto, diberikan peta dan foto tersebut ke pembeli,” kata Kompol Iman Teguh Prasetiyo.

“Untuk pengguna narkoba rata-rata dari penambang. Dari lima kasus, 3 itu TO dan lainnya Non-TO, peran sebagai pengedar, bukan bandar. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Baca Juga  Kukuhkan Pengurus Baru, Ricky Kurniawan Optimis Olahraga Bangka Barat Membaik

Lebih lanjut, lima tersangka terancam
hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. Dia mengimbau kepada para pengguna untuk secepatnya berhenti menggunakan narkotika. Begitu pula pelaku yang mengedarkan narkotika.

“Narkotika sangat membawa dampak buruk untuk penggunanya juga untuk masyarakat lainnya. Semoga dengan adanya operasi antik ini bisa membuat pengguna narkotika semakin berkurang dan pecandu secepatnya bertobat dan meninggalkan narkotika,” tutupnya.