“Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi lebih lanjut, pelaku Rahmat mengaku dirinya bersama temannya Wahyu telah melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Agung,” ujarnya seizin Kapolres, AKBP Ade Zamrah, Kamis (6/2/2025) di Mapolres Babar.

Dalam konferensi pers didampingi AKP Fajar Riansyah Pratama, Kasatreskrim Polres Babar, Kompol Iman menyebut penyidik lalu melakukan interogasi kepada Wahyu. Di mana, ia terlebih dahulu ditahan di Rutan Polres Babar atas Laporan Polisi (LP) yang lainnya.

“Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Ruangan Unit Pidum Polres Babar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 2 kilogram kabel tembaga,” ujar Kompol Iman Teguh Prasetyo.

Baca Juga  Ini Identitas Mayat Laki-laki yang Ditemukan di Tepi Pantai Peltim Mentok