“Awalnya tempat pelarian pelaku atau kediamannya berhasil diketahui Tim Kelambit. Namun setelah didatangi, pelaku sudah tidak berada di tempat. Esoknya, pada 30 Januari 2025 sekira jam 16.00 Wib, Tim Macan Putih mendapatkan informasi lagi,” katanya.

Dari informasi itu, pelaku penggelapan mobil milik warga Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok itu sedang berada di Kota Pangkalpinang. Dengan cepat, Tim Macan Putih berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Babel untuk mencari keberadaan pelaku.

“Sekira jam 19.00 Wib, dilakukan lidik dan sekira pukul 22.10 Wib, Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Polda Babel yang dipimpin Katim Buser Aiptu Hebran Noviar berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil dengan Nopol BN 1867 RL itu,” ungkapnya.

Baca Juga  Desa Simpangtiga Luncurkan Logo Baru, Begini Atensi Sukirman

Pelaku diamankan polisi saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dan putih. Kala itu, ia sedang berada di Jalan Baru Desa Mangkol, Pangkalan Baru. Setelah itu, Putra Bandung dibawa untuk dilakukan interogasi singkat terkait perkara tadi.

“Jadi dia (pelaku, red) mengakui semua perbuatannya bahwa telah membawa kabur mobil ini. Tim lalu berangkat ke Pangkalpinang untuk menjemput pelaku. Paginya, jam 08.45 Wib, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan mobil avanza,” katanya.

“Jadi mobil warna silver ini terparkir di Jalan Sawo Duren, Nomor 6, RT 7, RW 2, Pintu Air, Rangkui, Pangkalpinang. Di sana dalam keadaan tidak ada orang dan kunci mobil berada didalam mobil. Setelah itu, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Babar,” ujarnya.

Baca Juga  Soal Sengketa Lahan di Desa Buyankelumbi, Begini Pengakuan Mantan Kades