“Total barang bukti yang kami amankan dari tangan RA meliputi 1 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu. 1 bal besar di dalamnya ada plastik klip kosong. Satu toples bulat warna merah jambu berisikan beberapa bal plastik klip,” ungkapnya.

“Lalu 1 bal plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, bungkus plastik asoi besar isi potongan pipet plastik. Satu ponsel Android merek Infinik Hot 40 Pro, 1 timbangan digital berbentuk persegi panjang warna hitam,” ujarnya.

Lebih lanjut, 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 gunting bewarna hitam. Satu bungkus bekas Indomie soto warna hitam, 2 lembar tisu warna putih, 1 unit sepeda motor Metic Honda Beat Street warna silver dengan Nopol BN 5116 DC.

Baca Juga  Taber Laut Kembali Digelar di Rambat, Sukirman Dorong Masyarakat Terus Lestarikan

“Terakhir dua lembar plastik asoi warna hitam dan 1 buah sekop plastik yang terbuat dari pipet sedotan. Saat ini,
pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

Menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Baca Juga  Gunakan Teknik Controlled Delivery, Kompol Iman Sukses Pimpin Ungkap Peredaran 24 Kg Ganja