Ditipu lewat Arisan Bodong, Ibu Muda di Mentok Ludes Rp17,5 Juta
“Nilainya itu sebesar Rp.5.000.000 dan pelaku mengatakan bahwa arisan itu milik temanya. Pada 28 Januari 2025, seharusnya korban mendapat arisan dari pelaku Rp 5.000.000 sesuai yang dijanjikan, tapi pelaku mentransfer hanya Rp 2.000.000,” tambahnya.
Dua hari kemudian, pada 30 Januari 2025, pelaku ada menghubungi korban melalui Aplikasi Whatsapp. Saat itu, BG ingin menjual kembali arisan kepada korban sebesar Rp 3.500.000. Pelaku mengatakan bahwa korban akan dapat arisan pada tanggal 10 Februari 2025.
Nilainya sebesar Rp.5.000.000 di mana pelaku mengatakan bahwa arisan itu milik bibinya. Esoknya, 31 Januari 2025 korban kembali membeli arisan dari BG sebesar Rp 4.000.000. Pada 1 Februari 2025, korban kembali memberi arisan dari BG dengan nilai Rp 2.000.000.
“Saat membeli arisan Rp 2.000.000 itu, korban dijanjikan mendapatkan uang Rp.3.000.000. Pada 7 Februari 2025, total arisan yang dibeli korban dari BG sebesar Rp 15.700.000. Namun, pada 4 Februari 2025, korban melihat status Whatsapp seorang temannya,” katanya.
“Dalam status itu, ia melihat postingan wajah pelaku karena sudah menipu seseorang temannya karena bermain arisan. Karena merasa curiga, korban menghubungi pelaku dan menanyakan bahwa bagaimana kejelasan arisan yang dia beli dari pelaku BG,” katanya.
Lebih lanjut, saat itu, nomor ponsel BG sudah tidak bisa dihubungi atau dalam keadaan tidak aktif. Atas kejadian tersebut, korban yang kesehariannya mengurus rumah tangga mendatangi Polres Bangka Barat melaporkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti.
