Total Kerugian Arisan Bodong di Mentok Capai Rp80 Juta
“Makanya timbul niatan gali lobang dan tutup lobang. Jadi yang seharusnya uang itu berputar malah mandek, dan akhirnya mengorbankan pemilik arisan lain. Atau merugikan satu orang untuk menutupi orang lain, berulang-ulang akhirnya sampai menumpuk,” katanya.
Usut punya usut, bisnis arisan ini yang dijalankan warga Gg Cik Daud, RT 3, RW 1, Sungai Baru, Kecamatan Mentok itu sudah berjalan kurang lebih tiga bulan. Selama itu, beberapa penarikan uang telah dilakukan dan lancar hingga sampai akhirnya pelaku merugi.
“Jadi awalnya, lancar tapi pas dihitung malah minus jadi mengorbankan orang lain. Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil arisan bodong itu digunakan untuk keperluan sehari-hari, pribadi. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372,” katanya.
Lebih lanjut, pasal yang mengatur ihwal penipuan atau penggelapan ini membuat ia terancam 4 tahun penjara. Dari tangan pelaku, polisi menyita bukti transfer uang dengan besaran berbeda. Mulai dari Rp 3.200.000, Rp 2.950.000, Rp 1.000.000 dan Rp 2.000.000.
“Selain itu kami juga mengamankan 1 buah flashdisk yang berisikan bukti screen shot atau tangkapan layar antara pelapor dengan pelaku. Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Babar untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
