Algafry: Masyarakat Boleh Nambang di IUP PT Timah sebagai Mitra
Artinya, masyarakat setempat diperbolehkan menjadi mitra PT Timah dan melakukan aktivitas tambang di wilayah IUP yang telah diizinkan.
“Masyarakat setempat yang mengerjakan dengan menggunakan BUMDES atau koperasi. Tetap ada badan hukum yang harus dimiliki masyarakat,” terangnya.
Peran Bupati Bangka Tengah dalam upaya kemitraan masyarakat dengan PT Timah tidak pada fungsi tandatangan, tapi sebatas rekomendasi saja.
“Bupati dalam hal ini boleh mengusulkan masyarakat setempat yang bisa melaksanakan kegiatan pertambangan itu,” tuturnya.
Kriteria kelompok yang akan diusulkan oleh Bupati Algafry Rahman adalah masyarakat setempat yang berlokasi sama dengan IUP yang akan digarap.
“Jika IUP-nya di Desa A, maka masyarakat Desa A lah yang mengerjakan, kalau saya yang mengusulkan. Silakan BUMDES ini lah yang mengerjakan, boleh juga koperasi,” imbuhnya.
