Begini Pengakuan Pelaku Penikaman Remaja di Toboali

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pelaku penikaman remaja KY (16) di acara hiburan malam di Toboali akhirnya buka suara.

DS (23) mengaku saat menikam korban masih terpengaruh minuman keras jenis arak.

“Saya memang masih mabuk, saya tidak sadar. Setelah sadar, saya menyesal,” katanya kepada wartawan usai konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Minggu (9/2/2025).

Ternyata malam itu, DS juga membawa sebilah calurit besar yang diselipkannya di badannya. Ia mengaku senjata tajam itu dibawanya untuk jaga jaga.

Sedangkan, pisau yang digunakan untuk penusukan korban dia pinjam dari rekannya yang saat itu juga sedang menonton band.

Setelah melakukan penusukan, tersangka seakan tidak bersalah dan langsung pulang kemudian tidur. Ia mengaku siap menerima hukuman atas tindakannya.

“Saya menyesal dengan sangat, saya mengaku salah dan siap menerima hukuman,” pungkasnya.

Dilansir, Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Surya Dharma mengungkapkan pelaku DS (23) dijerat pidana pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Atas Perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Ancaman bagi pelaku selama 15 tahun penjara,” jelas Surya Dharma saat memimpin konferensi pers, Minggu (9/2/2025).

Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan remaja yang terjadi saat acara hiburan malam di Kecamatan Toboali, Jumat (7/2/2025) lalu.