“Ini perlu untuk kita ketahui lebih lanjut, karena program pasca tambang PT. Kobatin itu masih ada kegiatan untuk masyarakat atau CSR, tentunya jika dana ini bisa digunakan, masyarakat akan sangat terbantu dengan kondisi ekonomi di Bateng yang sedang sulit,” terangnya.

Ia menyampaikan, dengan dana pasca tambang PT. Kobatin, selain CSR, juga bisa digunakan untuk reklamasi, sedangkan untuk dana yang tersisa ada dalam wewenang Kementrian ESDM.

“Kita berharap, melalui RDP ini dewan bisa menindaklanjuti yang kita sampaikan, karena dana ini baru digunakan 52,12 persen dan masih sisa 47,18 persen, inilah yang kita harapkan, agar dana tersebut bisa untuk CSR dan reklamasi,” ujarnya.

Baca Juga  Hak-hak Belum Dibayar, Ikatan Mantan Karyawan PT Kobatin Temui Pimpinan DPRD

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan pelepasan jaminan pasca tambang telah dilakukan sejak 2014 dan hingga tahun 2021 dengan total pencairan dana sebesar 52,12 persen dari USD 16.737.587.00.

“Untuk dana jaminan pasca tambang yang tersisa saat ini sebesar USD 8.014.217.53, dan masih akan kita telusuri,” pungkasnya.