“Saya sudah menghubungi Pak Pj Gubernur dan beliau akan memanggil lembaga-lembaga teknis untuk membahas ini,” ujarnya.

Selain itu, ada juga 24 honorer di Dinas Koperasi yang masuk database BKN dan selama ini digaji dari DAK non fisik minta dimasukkan menjadi honorer daerah atau Pemprov Babel karena koperasi sudah terpisah. Jadi ada kebijakan yang diminta koperasi agar mereka ini masuk database Pemprov Babel.

“Saya sudah sampaikan ke Pj Gubernur dan beliau akan mengundang Kementerian Koperasi dan BKD agar segera mencari format yang tepat secara aturan agar tidak melanggar aturan dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, jangan sampai kita menciptakan pengangguran baru,” tutup Didit.*

Baca Juga  Warga Pangkalpinang Ngadu Disebarkan Konten Asusila, Polisi Ringkus Pelaku di Sulawesi Tengah