BKPSDM Babel: 150 Honorer yang Dirumahkan Tidak Bisa Bekerja Lagi
Menurit Yudi kebijakan tersebut yakni mereka diperkirakan melalui outsourching. Namun kebijakan ini harus dibahas dulu dengan Pj Gubernur meski secara anggaran ada uangnya namun aturan untuk mengangkat mereka tidak bisa lagi.
“Untuk mereka masuk melalui outsourching harus persetujuan dulu ke Pj Gubernur, termasuk honorer yang dari Kementerian Koperasi apakah bisa dialihkan ke daerah ini harus minta persetujuan Pj Gubernur karena mereka sudah masuk database, artinya tercatat di BKN. Namun anggaran tidak bisa lagi karena mereka sudah masuk anggaran kementrian bukan daerah,” terang Yudi.
Oleh karena itu persoalan ini harus dibahas dulu dengan Pj Gubernur agar sesuai aturan. Dan tenaga honorer yang nanti diusulkan melalui outsourching hanya tiga bidang yakni keamanan, kebersihan dan sopir.
“Ini harus dibahas dulu dengan Pak Pj Gubernur, semoga ada kebijakan daerah yang bisa memberi keuntungan untuk mereka agar bisa kembali bekerja, karena hanya itu celahnya. Ini juga hanya untuk tenaga keamanan, kebersihan dan sopir,” tutup Yudi.*
