BKPSDM Babel: 150 Honorer yang Dirumahkan Tidak Bisa Bekerja Lagi

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak bisa mempekerjakan 150 orang tenaga honorer yang tahun lalu mengikuti tes CPNS dan tidak masuk database.

“Dengan Ketua DPRD Babel tadi kita membahas bagaimana nasib mereka honorer kita yang tidak masuk database dan sudah dirumahkan karena secara aturan kita tidak bisa menarik mereka bekerja lagi, aturan Menpan sudah jelas bahwa kita tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer selain yang sudah masuk database,” kata Sekretaris BKPSDM Babel, Yudi Suhasri di Pangkalpinang, Senin (10/2/2025).

Baca Juga  Pasar Mambo Pangkalpinang Ditetapkan Jadi Zona KHAS, 75 Persen UMKM Sudah Tersertifikasi Halal

Ia mengatakan karena persoalan tersebut puluhan tenaga honorer mendatangi Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya dengan harapan agar mereka dapat bekerja lagi sebagai tenaga honorer di Pemprov Babel.

“Mereka minta kebijakan Pj Gubernur dan Ketua DPRD Babel. Jikapun ada kesempatan untuk mereka bekerja lagi itu hanya ada satu kemungkinan yang memang bisa kita ambil jika kebijakan ini bisa dkeluarkan oleh Pj Gubernur atau Gubernur terpilih nanti,” ujarnya.