2 Saksi Paslon Bersanding Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat
2 Saksi Paslon Bersanding Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat
JAKARTA, TIMELINES.ID — Calon Bupati (Cabup) Bangka Barat (Babar) terpilih, Markus resmi melaporkan 2 saksi yang dihadirkan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bersama Sukirman dan Bong Ming Ming (Bersanding) dalam perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Yang mana perkara dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi/ahli. Memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan bertempat di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 10 Februari 2025.
Dua saksi yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah bernama Rizaldi Alias Ijal dan Sri Meirina. Hal ini disampaikan langsung Kuasa Hukum Markus, Harli Muin dalam keterangan resminya yang diterima awak media.
“Adapun laporan polisi dengan Nomor : LP/B/349/II/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya dilayangkan pada Selasa, 11 Februari 2025 jam 22.17 Wib. Ini erkaitan pemberian keterangan palsu di muka sidang MK kemarin,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).