Ia menyatakan, laporan dibuat karena saksi tersebut menyampaikan informasi tidak benar atau berbohong sehingga melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP. Dia menilai, kesaksian para saksi sangat merugikan kliennya sebagai pihak terkait.

“Oleh karena itu kami melaporkan dua pasal yakni pasal 242 KUHP dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Tak hanya melaporkan saksi yang telah memberikan keterangan palsu, tak menutup kemungkinan kita laporkan kuasa hukum pemohon,” katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum pemohon ini diduga mengumpulkan, dan menyuruh para saksi memberikan keterangan tidak benar. Memang, kuasa hukum atau PH dilindungi undang-undang. Tetapi menyuruh melakukan perbuatan yang salah termasuk pelanggaran.

Setelah ini, mereka akan menghadirkan sejumlah saksi termasuk 8 bukti ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, Cabup Babar terpilih Markus menyampaikan pihaknya membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan.

Baca Juga  Ustaz Zuhri dan Ratusan Massa Antar Pasangan Mandiri ke Gerbang Pertarungan Pilkada Bangka Barat

“Dan penyelidikan lebih lanjut perihal dugaan kesaksian palsu para saksi. Bahwa semua perkataan harus dipertanggungjawabkan secara hukum apalagi di muka sidang MK yang terhormat. Kami harap laporan ini bisa ditindaklanjuti agar para saksi dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah diucapkan,” pungkas Markus.