Kantongi Sabu 5,91 Gram, Pemuda 19 Tahun di Pangkalpinang Diringkus Polisi
Ia menyebut, penangkapan terhadap pelaku Abi yang sedang berada di rumah kontrakan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan narkotika golongan I.
Dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik strip bening ukuran besar. Tujuh bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berada di lantai di dalam kontrakan. Pelaku mengakui barang itu miliknya.
“Untuk barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku meliputi 2 bungkus plastik strip bening ukuran besar yang di dalamnya berisi sabu. Tujuh bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi sabu,” ungkapnya.
Kemudian, ada 1 bungkus plastik strip besar berisikan plastik strip kecil dengan total sabu 5,91 gram, 1 buah timbangan digital merek Pocket Scale. Satu unit ponsel genggam Android merek Vivo Y22 warna hijau.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut. Dirinya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (I) atau Pasal 112 ayat (I) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
