Kantongi Sabu 5,91 Gram, Pemuda 19 Tahun di Pangkalpinang Diringkus Polisi
Kantongi Sabu 5,91 Gram, Pemuda 19 Tahun di Pangkalpinang Diringkus Polisi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Abi Febriano, warga Kelurahan Ketapang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, pemuda berusia 19 tahun itu diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia diamankan petugas pada Minggu (9/2/2025) kemarin.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian yang dipimpin AKP Raden Hasir berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu. Total barang haram itu seberat 5,91 gram.
“Betul kita kemarin ada mengamankan terduga kurir narkoba bernama Abi. Ia diamankan jam 13.00 Wib di Kontrakan daerah Ketapang,” ujar AKP Raden Hasir, Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Rabu (12/2/2025) pagi.