Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi
Berdasarkan pengakuan buruh harian berusia 24 tahun itu, dirinya telah mengedarkan sejak 31 Januari 2024 lalu. Dari tangan pelaku Iqbal, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari 13 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,27 gram. Satu buah plastik kresek warna merah dan 1 buah plastik kresek warna hitam.
“Kemudian ada juga 3 buah potongan sedotan plastik, 1 bungkus plastik strip ukuran sedang. Satu buah timbangan digital, 1 bal sedotan plastik dan 1 unit ponsel Android merek Vivo warna biru,” ungkap AKP Raden Hasir.
Saat ini, kata Raden, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
