Pespektif Ilmu Hukum atas Gagalnya Pengendalian Gas LPG 3 Kg bagi Masyarakat Bangka Belitung
oleh: Jeby Fhahira, Mahasiswa FH UBB
Banyak berita di media massa dan sosial atas tragedi Gas LPG 3 kg yang langka. Masyarakat mengeluhkan kelangkaan Gas LPG 3 kg terkhusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Fenomena ini terjadi setelah munculnya perintah Menteri ESDM Bahlil Lahaldia terhadap larangan pengeceran gas LPG 3 kg. Setelah perintah tersebut dikeluarkan mulailah kemudian kelangkaan terjadi.
Hal ini berdampak besar bagi aktivitas masyarakat terutama Masyarakat Bangka Belitung.
Meskipun pada saat klarifikasi Bahlil menyebut, “Gini, ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023. Dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer.” Mengutip dari detikFinance jo detikjateng, Selasa (4/2/2025).
Seharusnya terlepas dari oknum yang di maksud (“) yang dianggap melanggar regulasi yang ada terhadap gas subsidi. Pemerintah tidak langsung arus melakukan pembatasan pengedaran tersebut. Tapi harus terlebih dahulu melakukan mitigasi terhadap dampak yang di timbulkan.
