Sebenarnya terlepas dari itu penulis berpendapat bahwa merujuk pada pandangan Hoefnagels dalam skema kebijakan sosial (social policy) ada yang namanya kebijakan kesejahteraan sosial (social welfare policy).

Maksudnya adalah kebijakan sosial itu harus menciptakan kesejahteraan sosial bagi warga Masyarakat Indonesia yang mana dalam hal ini kelangkaan Gas LPG 3 kg sebagai bahan bakar mayoritas yang di gunakan Masyarakat di Indonesia untuk memasak dan lain-lain. Menyebabkan aktivitas, kehidupan Masyarakat berada pada keadaan dilema.

Sebenarnya ada satu lagi menurut Hoefnagels yaitu kebijakan perlindungan sosial (social defent policy) yang digunakan pada kebijakan Penal, tapi setidaknya pandangan ini bisa menjadi arah pemikiran untuk melihat, mencari dan menciptakan solusi sebelum rancangan kebjakan di umumkan ke publik.

Dilihat dari keamanan masyarakatnya. Yang harus antre panjang di bawah teriknya matahari belum lagi mencari ke tempat yang terbilang jauh dengan berkendara yang berpotensi pada kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan polusi udara.

Baca Juga  Mutu Pendidikan Bukan Sekadar Angka: Refleksi Seorang Kepala Sekolah

Penulis berharap dengan munculnya tragedi-tragedi yang telah terjadi akibat kelangkaan bahan bakar ini kemudian bisa menjadi dasar perbaikan dalam merumuskan kebijakan yang pro terhadap kesejahteraan masyarakat. Dan menciptakan perlindungan bagi masyarakat dalam mewujudkan bunyi pembukaan UUD 1945, yaitu: “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum”.