Ternyata Selain Keponakan, MJ Juga Gauli Anak Tirinya sejak 11 Tahun
Ia menyebut, aksi pencabulan kepada anak tirinya mulai dilakukan pelaku sejak korban berusia 11 tahun hingga 17 tahun. Sementara itu, keponakannya mulai digauli pelaku beberapa tahun setelahnya hingga korban saat ini juga berusia 17 tahun.
“Aksi yang dilakukan pelaku berusia 64 tahun ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan kejadian ke Polsek Jebus pada Senin 10 Februari 2025 kemarin. Tersangka telah melakukan aksi cabul ini berulang-ulang semenjak beberapa tahun silam,” ungkap AKP Fajar.
“Kelakuan tak terpuji itu dilakukan saat rumah sepi dan istri korban tidak dirumah. Dari pengakuan tersangka, anak tirinya sudah digauli sejak korban berusia 11 tahun atau masih duduk di bangku SD, beberapa tahun setelahnya baru keponakannya,” ujarnya.
Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Babar guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.
