Ternyata Selain Keponakan, MJ Juga Gauli Anak Tirinya sejak 11 Tahun

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Parittiga telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bangka Barat (Babar).

Saat ini, pria berinisial MJ alias BB resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan langsung Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama seizin Kapolres, AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (12/2/2025).

“Hasil penyelidikan kita dapatkan dari saksi dan pelaku, untuk korban ada dua yakni keponakan dan anak tirinya yang saat ini sama-sama berusia 17 tahun. Jadi mereka tinggal di satu rumah dan pelaku mencabuli korban sejak tahun 2019 hingga tahun 2025,” ungkapnya.