Krisis Budaya Musyawarah dan Mufakat
Oleh: Heri Suheri, CIJ., CPW., CA-HNR., CFLS.
Dalam era kebebasan berpendapat banyak yang menafsirkan keliru. Bahkan sengaja disalahartikan untuk tujuan tertentu, sehingga memunculkan dinamika tindakan kekerasan, provokasi, perbuatan tidak etis, tidak berkeadilan.
Tak hanya itu, terkesan ada pemaksaan kehendak dalam kehidupan masyarakat, bahkan seringkali berujung pada tindakan anarkisme, terjadinya hal tersebut membuat miris kita semua.
Kita melihat bahwa hal ini dapat menjadikan kerawanan sosial yang lebih luas (disintegrasi bangsa) bagi masa sekarang dan masa depan generasi seterusnya.
Dalam tatanan kehidupan masyarakat seharusnya kita semua seyogyanya dapat berdampingan hidup damai dan harmonis. Adapun salah satu penyebabnya krisis tersebut di atas yaitu dimulai dalam lunturnya (budaya musyawarah dan mufakat) dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.
Hal ini tentunya harus menjadi telaah serius yang holistik bagi semua pihak dalam upaya menjaga, merawat keharmonisan dalam kehidupan masyarakat kita.
Bergesernya (budaya musyawarah dan mufakat) menjadi sikap arogansi seperti upaya pemaksaan kehendak dari sekelompok orang untuk mengintimidasi kelompok lainnya.
Kelompok yang besar, kuat, dan mayoritas memaksakan kehendak dan tidak mau bermusyawarah dan bermufakat dengan kelompok yang lebih lemah, kecil, atau minoritas. Kelompok yang merasa kuat dengan mudah melakukan tindakan anarkis, represif mementingkan kehendaknya.
Banyak sekali dipertontonkan baik secara langsung, atau melalui media sosial terkait tayangan tersebut kepada masyarakat, kelompok orang yang tidak terpilih atau tidak memaksakan kehendaknya dalam suatu lembaga, serikat, perkumpulan, paguyuban, atau organisasi lantas membuat konfrontasi, konflik baru untuk tujuan sepihak karena tidak mau mengakui suatu hasil keputusan yang sudah diputuskan bersama.
Musyawarah berasal dari bahasa Arab yaitu syawara yang berarti berunding, urun rembuk, atau mengajukan sesuatu.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah. Mufakat artinya kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah. (Sumber: kompas.com)
Musyawarah dan mufakat memainkan peran yang sangat penting dalam menciptakan dan mempertahankan keharmonisan dalam masyarakat. Di tengah berbagai perbedaan, baik itu budaya, agama, maupun pandangan politik, musyawarah dan mufakat menjadi jembatan yang mempertemukan berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan.
Tanpa musyawarah dan mufakat yang efektif dan bijaksana, konflik dapat berkembang menjadi ketegangan sosial yang merugikan semua pihak.
Musyawarah dilakukan dengan saling bertukar pendapat terhadap suatu topik permasalahan. Dalam musyawarah, akan muncul berbagai pendapat dari para peserta di dalamnya. Masing-masing orang mengemukakan pendapatnya dan mendengarkan pendapat orang lain.
Tukar pendapat dalam musyawarah dan mufakat senantiasa dilakukan dengan semangat kekeluargaan, yakni dengan memperhatikan tata kesopanan saat musyawarah. Setelah saling bertukar pendapat, baru dicapai lah satu keputusan. Keputusan dalam musyawarah (bukan berdasar atas suara terbanyak atau paksaan dari pihak tertentu, melainkan karena mufakat).