Edar Sabu, Mantan Atlet Tinju di Bangka Barat Diringkus

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang mantan atlet tinju asal Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) dikabarkan ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga terlibat di dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (12/2/2025) dini hari.

Ialah Gufraanaka alias Prana, diringkus Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Babar saat berada di pinggir Jl Raya KM, Simpang Menumbing Mentok. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 10,84 gram.

Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba, Iptu Budi Prasetyo membenarkan ungkap kasus itu. Awalnya, tersangka diamankan petugas sekira jam 00.10 Wib saat berada di pinggir Jalan Raya KM Simpang Menumbing Mentok.

Baca Juga  Ribuan Ekor Sapi di Bangka Barat Bebas PMK dan LSD

“Dari penggeledahan yang dilakukan itu ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga narkotika. Kita interogasi, tersangka mengaku menyimpan 2 paket di rumah neneknya di daerah Telkom. Sekira jam 00.15 Wib, kita ke sana,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Dia berujar, tersangka juga menyimpan sisa barang bukti lainnya di rumah orang tuanya. Sekira pukul 00.50 Wib, tim menuju rumah orang tuanya di RT 2, RW 2 Kelurahan Keranggan, Mentok. Di sana, ditemukan 1 paket besar sabu, 1 timbangan digital dan plastik klip.