Selain itu, turut disita barang bukti lain dari tangan buruh harian lepas yang beralamat di Perumahan Bukit Perak RT 8, RW 1, Kelurahan Dendang, Kelapa itu. Di antaranya 1 buah dompet besar warna merah jambu dan 1 buah dompet kecil warna merah jambu.

“Kemudian satu buah ponsel genggam merek Vivo 2007 warna biru. Satu buah sekop plastik, 1 lembar tisu warna putih, 3 sedotan plastik warna merah. Tiga potongan sedotan plastik warna merah, 1 buah gunting besar warna hitam,” ungkap Iptu Budi Prasetyo.

“Terakhir juga ada 1 unit sepeda motor metik Honda Vario warna putih dengan plat BN 4492 RF. Untuk sabu tersimpan dalam 3 paket kecil dan 1 paket besar. Plastik klip bening kosong ukuran kecil ada 4 bal dan timbangan digital merek Camry warna silver,” jelasnya.

Baca Juga  Ini Alasan Pemkab Babar Belum Berencana Tambah Uang Daya Tahan Tubuh

Atas temuan itu, tersangka dibawa ke Polres Babar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara itu, salah seorang warga di Kecamatan Mentok, Nurmin membenarkan bahwa tersangka ialah mantan atlet tinju. Namun ia tidak mengetahui persis sejauh mana kiprah mantan petinju tersebut dan prestasi yang diraih hingga tingkat apa.

“Bukan di era sekarang dia itu, dulu dia pernah memang jadi atlet tinju. Tetapi saya tidak tahu pernah dapat medali atau tidak. Begitu juga ajang yang dia ikuti sampai sejauh mana. Beliau kalau tak salah pernah bekerja di perusahaan bidang pembiayaan,” ungkap Nurmin.

Baca Juga  Lakalantas di Bangka Barat Meningkat, Januari-September Capai 40 Kasus