Vonis Eks Dirut PT Timah Jadi 20 Tahun

JAKARTA, TIMELINES.ID – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Vonis ini naik 12 tahun dibandikan putusan PN Jakarta Pusat selama 8 tahun penjara.

Mengutip Antara, Mochtar Riza Pahlevi terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Mochtar.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti,” kata Hakim Ketua Catur Iriantoro dalam pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan kepada Mochtar menjadi Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti (subsider) 6 bulan kurungan.

Hakim Ketua menuturkan pihaknya juga menambahkan pidana lain kepada Mochtar, yakni berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.

Meskipun tidak menikmati uang korupsi, Majelis Hakim menilai Riza berperan sebagai Dirut PT Timah pada periode korupsi berlangsung dan berperan dalam pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, CV Salsabila Utama, melalui Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi, serta memperoleh uang Rp986,79 miliar.