Nyambi Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Tanjung Labu Diciduk
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lepong dipimpin langsung Kapolsek Iptu Heri Hadi Santoso bersama anggota langsung melakukan penggerebekan.
Saat digeledah bersama Ketua RT setempat, polisi menemukan 7 paket narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya.
“Polsek Lepong berhasil mengamankan pengedar sabu di Desa Tanjung Labu. Ada 7 paket kecil sabu yang diamankan. Polsek Lepong berkoordinasi dengan Satres Narkoba. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bangka Selatan,” jelas Budi, Sabtu (15/2/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku Jo terancam pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Budi.
