Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lepong dipimpin langsung Kapolsek Iptu Heri Hadi Santoso bersama anggota langsung melakukan penggerebekan.

Saat digeledah bersama Ketua RT setempat, polisi menemukan 7 paket narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya.

“Polsek Lepong berhasil mengamankan pengedar sabu di Desa Tanjung Labu. Ada 7 paket kecil sabu yang diamankan. Polsek Lepong berkoordinasi dengan Satres Narkoba. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bangka Selatan,” jelas Budi, Sabtu (15/2/2025).

Akibat perbuatannya, pelaku Jo terancam pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Budi.