“Karena panik, pelaku Ari melarikan diri menggunakan mobil Suzuki XL7 warna putih dengan Nomor Polisi BN 1076 AD. Dua hari berselang, anggota gerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Ia akhirnya berhasil diamankan oleh anggota,” katanya.

Setelah diamankan di depan halaman Kantor Satpol PP Babel, petugas lalu melakukan interogasi. Kepada petugas kepolisian, ia mengakui perbuatannya. Ari menyebut bahwa dia sudah sering melakukan pencurian khususnya helem di berbagai lokasi perkantoran.

“Dari tangan pelaku kita mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki XL7. Satu unit motor Honda Beat milik korban, satu kunci motor hasil curian, serta satu gembok besi berikut kuncinya. Saat ini, kasus itu masih kita kembangkan,” terangnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Babel Prihatin Kasus Mutilasi Mahasiswa asal Pangkalpinang

“Kita juga berkoordinasi dengan JPU di lapangan untuk melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara dan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jadi dari penyelidikan sementara, pelaku ini memang seorang residivis,” katanya.

Atas perbuatannya yang gagal total itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.