Curi 180 Kopiah Resam, Pria di Pangkalpinang Dibekuk
“Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya mengamankan seorang pria bernama AT (35) di daerah Gandaria, Pangkalpinang,” ujar Riza dalam keterangan resminya pada Minggu (16/2/2025).
Dalam pemeriksaan, lanjut Riza, pelaku Akbar mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, BDK, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Menurut keterangan pelaku AT ini, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak gembok rolling door toko korban. Setelah berhasil membobol toko, BDK mengajak AT untuk mengambil satu dus berisi 180 kopiah resam,” jelas Riza.
“Barang curian itu kemudian disimpan di rumah seorang teman mereka bernama Paloi. Saat polisi menggerebek rumah tersebut, Paloi tidak ditemukan, namun petugas berhasil mengamankan delapan buah kopiah resam yang diduga milik korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Riza menuturkan, pelaku AT juga mengakui bahwa sebagian kopiah sudah dijual kepada orang lain.
“Kini, ia telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tim saat ini masih memburu pelaku lainnya, yaitu Bedukang,” terangnya.
“Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.
