Curi 180 Kopiah Resam, Pria di Pangkalpinang Dibekuk

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Seorang pria asal Pangkalpinang AT (35) diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

Pria ini harus mempertanggung perbuatnnya setelah nekat mencuri 180 kopiah resam di sebuah toko di Jalan Trem, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang pada Senin (9/12/2024) malam lalu.

Pelaku berhasil membawa kabur 180 kopiah resam dengan total kerugian mencapai Rp10,8 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengungkapkan, bahwa setelah lebih dari sebulan penyelidikan, Buser Naga akhirnya meringkus salah satu tersangka, sementara satu lainnya masih buron.

Riza menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban, Wahyudin (47), mendapat telepon dari satpam pasar yang melaporkan bahwa toko miliknya dalam kondisi terbuka.

Baca Juga  Mahasiswa Hukum UBB Sosialisasi Praktik Etika dan Moralitas di SLBN Pangkalpinang

Saat dicek, toko tersebut ternyata telah dibobol, dan ratusan kopiah resam yang dijualnya hilang. Wahyudin kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang.