Tim Kelambit dan Buser Naga Cokok 4 Pencuri Kawat Pagar Milik PT Pantai Indah Rebo
Tim Kelambit dan Buser Naga Cokok 4 Pencuri Kawat Pagar Milik PT Pantai Indah Rebo
BANGKA, TIMELINES.ID — Kasus tindak pidana pencurian 43 unit kawat pagar panel BRC ukuran 6 milimeter dengan tinggi 120 centimeter dan lebar 120 centimeter milik PT Pantai Indah Rebo berhasil diungkap jajaran Tim Kelambit dari Satreskrim Polres Bangka.
Yang mana, ungkap kasus itu dilakukan secara gabungan Polsek Sungailiat dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang. Awalnya, ungkap kasus yang membuat perusahaan merugi Rp 22.544.900 itu bermula dari laporan dan diterima oleh Unit Reskrim Polsek Sungailiat.
“Kita dapat laporan pengaduan terkait adanya tindak pidana pencurian itu pada Minggu, 9 Februari 2025 kemarin. Jadi kita langsung bergerak menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP,” ujar Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, Jumat (14/2/2025) pagi.
Seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, ia mengatakan, petugas lalu mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Usai dilakukan monitoring dan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan AT alias Bagong di Jalan Air Mawar Kelurahan Bacang.