Penadah dan Perantara Motor Curian di Mentok Terancam Rasakan Dinginnya Lantai Penjara

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus tindak pidana pencurian Yamaha F1ZR yang terjadi di Kampung Keranggan Atas, Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada 11 Februari 2025 sekira jam 18.30 Wib juga menyeret 2 orang pelaku lainnya.

Selain Galang alias GS (19), M Fauzan Izani alias MF (19) dan ZA (17), polisi turut meringkus Seldi Sanjaya alias SS (22) dan Ferri Yadi alias FY (28). Seldi dan Ferri diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian motor dengan peran masing-masing yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama melalui Kanit Pidum, Ipda Muhammad Harits Arlianto bilang, awalnya pelaku keempat yang dicokok ialah FY. Sebab, dari keterangan GS, MF dan ZA bahwa motor tersebut sudah ia gadai dengan pelaku berinisial FY tadi.

Baca Juga  Warga Kampung Ulu Kritisi Proyek Pembangunan Kolam Retensi Lanjutan di Mentok

“Ya, motor ini sudah tergadai di tempat FY di kontrakannya daerah Bukit Kuang, Kelapa. Lalu, kita lakukan penyelidikan dan pada hari yang sama, 17 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib, setelah 3 pelaku pertama diamankan jam 18.34 Wib, FY berhasil diamankan,” katanya.