“Saat hendak mengamankan penadah motor FY, kita coba ke rumah kontrakan dulu. Ternyata dia tidak ada, baru kita ke tempat pencucian motor tempat dia bekerja. Karena kita dapat informasi dia bekerja di sana. Baru setelah itu dia kita amankan,” jelasnya.

Dia kemudian menceritakan kronologi kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut. Awalnya, pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 17.00 Wib, korban Ikhsan (49) saat itu memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumahnya di Keranggan Atas.

“Setelah korban memarkirkan sepeda motor itu, korban masuk ke dalam rumah untuk tidur. Sekira pukul 18.30 Wib, korban bangun dari tidur dan hendak ke luar ke teras rumah dan melihat motor milik korban sudah tidak ada lagi di posisi awal,” katanya.

Baca Juga  Transisi Golkar Dikomandoi DW Dulang Suara Tertinggi hingga Kirimkan 3 Wakil

Lebih lanjut korban sempat bertanya ke kepada istrinya di mana keberadaan motor itu. Istri korban menjawab tidak tahu dan korban sempat mencari-cari di sekitar kampung Keranggan Atas, Kecamatan Mentok. Tetapi korban tak menemukan keberadaan motornya.

“Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mentok guna dilakukan penyelidikan dan serta serangkaian penyidikan lebih lanjut. Di mana korban menderita kerugian yang dialami sebesar Rp 7.000.000,” jelas Ipda Muhammad Harits Arlianto.