2 Kurir Narkoba di Desa Tepus Diciduk, Polisi Amankan 1 Paket Sabu
Benar saja, saat kediamannya digerebek, polisi menemukan 1 paket sabu atau 0,17 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital.
“2 Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Polsek Airgegas. Informasi masyarakat yang langsung ditinkdaklanjuti petugas,” kata Budi, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Kedua pelaku diserahkan ke Satres Narkoba Polres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Budi.
Halaman
1 2
