Ini Sederet Barang Mewah yang Dicuri Acu, dari Laptop, Tas Dior, Emas hingga Berlian
Berikutnya, ungkap Riza, Laporan Polisi Nomor LP/B/597/XII/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel pada 29 Desember 2024. Tentang dugaan tindak pidana curat. Barang bukti yang diambil berupa 2 unit laptop merek Lenovo berwarna hitam.
Satu unit laptop Dell berwarna abu-abu, 1 buah cincin emas 5 gram, 2 buah cincin berlian dan uang tunai sejumlah Rp 9.000.000. Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP/B/105/II/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel dengan 3 barang bukti yang diambil.
“Jadi barang yang diambil pelaku ada 1 unit ponsel merek Oppo A57, satu buah dompet berwarna cokelat dan 1 buah celengan kaleng. Terakhir, ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/II/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel,” tambah AKP M Riza Rahman.
“Barang bukti yang diambil berupa satu unit TV LCD merek Samsung 43 inc, 1 buah jam tangan merek Alexandre Christie berwarna putih. Dan uang tunai Rp 238.000. Pelaku tidak hanya terlibat 1 TKP saja di rumah saudara Dwy di Gandaria tapi ada 5 lainnya,” ujarnya.
Selain itu, pria berusia 42 tahun itu juga merupakan residivis curat. Saat ini, Acu dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang digunakan pelaku saat mencuri 1 unit motor Honda Vario 160.
Selain motor warna putih stiker merah dengan Nomor Polisi BN 5321 PX, juga ada 1 buah obeng berwarna kuning. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 tentang Curat dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara.
