PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dua Pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AY alias Ulit (30) dan ES alias Edi (30) berhasil dibekuk Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Selasa (15/8/23) dini hari.

Kedua Pria asal Palembang dan Lampung ini dibekuk lantaran melakukan pencurian di sebuah pondok kebun di Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.

“Kedua pelaku ini berhasil ditangkap saat berada di kontrakannya di Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu.

Jojo juga menerangkan salah satu dari pelaku curat tersebut merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga  Anggota Brimob Polda Babel Tembak Warga Babar, Bermula dari Pencurian Sawit

“Untuk pelaku yang satunya yakni ES alias Edi ini adalah seorang resedivis dengan kasus curat,” jelas dia.

Mengenai kronologis penangkapan, Jojo menjelaskan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban pencurian di Pondok Kebunnya di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Pencurian itu, kata Jojo, berlangsung pada saat korban sedang membabat rumput dikebun miliknya dan meninggalkan tas serta dompet didalam pondok kebun tersebut.

Mengetahui tas dan dompetnya hilang, lanjut Jojo, korban langsung mendatangi Polsek Merawang dan langsung membuat Laporan Pengaduan.