“Dari keterangan korban ini, didalam tas miliknya ini berisikan 2 unit handphone, uang sejumlah satu juta rupiah dan 3 buah STNK serta kartu identitas korban,” terangnya.

Selanjutnya, usai mendapati laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Babel langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, pada Selasa dini hari, Tim 2 Opsnal mendapat informasi mengenai terduga pelaku yang melakukan pencurian dengan Pemberatan di Pondok Kebun Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

“Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim langsung bergerak mendatangi pelaku yang saat itu berada di kontrakannya di Kelurahan Kampak Pangkalpinang dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut,” ungkapnya.

Usai diamankan, lanjut Jojo, kedua pelaku mengakui bahwa memang benar pernah melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan dipondok kebun di Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Polda Babel Siagakan Ratusan Personel, Jamin Keamanan Masyarakat Selama Pemungutan Suara

Jojo menambahkan para pelaku juga mengakui bahwa barang hasil curian yakni uang satu juta rupiah milik korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan untuk 2 unit handphone korban dijual oleh pelaku dan hasilnya juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sementara itu untuk barang-barang milik korban seperti tas dan dompet beserta isi lainnya dibuang dihutan dipinggir jalan Jerambah Gantung Kelurahan Kerabut Kecamatan Gabek Pangkalpinang,”kata Jojo.

Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.