“Kita concern adanya timah harus memberikan manfaat bagi masyarakat Belitung Timur. Sehingga nanti diatur pola kemitraan dengan masyarakat baik itu melalui Koperasi, Bumdes dan BUMD. Hal lain yang kita lakukan melakukan penertiban ilegal mining, karena jika banyak ilegal kebermanfaatan ini dapat terganggu,” ucapnya.

Menurutnya, diperlukan kolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan pengelolaan timah memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

“Diperlukan regulasi yang mengikat antara PT. Timah dan kelompok masyarakat di IUP PT Timah Tbk guna memastikan pengelolaan pertambangan yang adil serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,”

Kajari Beltim Rita Susanti menyebutkan tata kelola ini sangat strategis untuk tujuan mensejahterakan masyarakat sehingga diperlukan dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak.

Baca Juga  PT Timah Bantu Rumah Ibadah dan Kegiatan Keagamaan Masyarakat

“Kita sudah melakukan mitigasi dengan mengumpulkan forkopimda. Ini adalah upaya yang kami lakukan bagaimana Kejaksaan Negeri Belitung Timur hadir di tengah masyarakat untuk mengakomodir permasalah timah di Beltim. Terkait pola kerja sama ini harus mengacu aturan yang berlaku agar semua legal,” jelas Rita.

Sementara itu, Departement Head Corporate Communication PT Timah Anggi Siahaan mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang telah berperan dalam mendukung perbaikan tata kelola pertimahan agar bisa memberikan manfaat yang lebih optimal kepada Negara dan masyarakat.

“PT Timah juga terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola pertimahan, tentunya hal ini perlu dukungan semua pihak. Perusahaan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang telah menindaklanjuti dan mendukung upaya perbaikan tata kelola pertimahan khususnya di Belitung Timur agar dapat berjalan dengan lancar,” ucap Anggi. (*)

Baca Juga  Bareskrim Polri Siap Dukung Pengamanan Aset dan Penegakan Hukum di Wilayah Operasional PT Timah Tbk