PWI Basel: Polres Belitung Keliru, UU Pers Lex Specialis dari UU ITE

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Ketua PWI Bangka Selatan, Dedy Irawan angkat bicara soal pemanggilan 5 wartawan di Belitung terkait pemberitaan di media online.

Dedy memaparkan, pemberitaan yang ditulis wartawan merupakan produk jurnalistik.

Sehingga, jika terdapat permasalahan dalam pemberitaan maka yang berlaku adalah UU Pers No 40 tahun 1999.

Menurutnya, penyidik kepolisian harus memahami UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP dan UU No 1/2023 sebagai lex genrali sehingga berlaku azas lex specalis derogate legi generali.

“Saya pikir penyidik Polres Belitung keliru menerapkan UU ITE dalam produk jurnalistik. Secara aturan sudah jelas UU Pers lex specialis dari UU ITE,” kata Dedy, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga  Catatan Literasi Jurnalistik di Penghujung Tahun

Sementara itu, Sekretaris PWI Basel, Nopranda Putra menambahkan dalam lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf l dijelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, akan diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE.